Saturday, March 28, 2009

Perasuransian dan Hukum Asuransi dalam Islam (Bagian Kedua)


Prinsip Operasional Asuransi Syariah

Prinsip utama dalam perasuransian syariah adalah ta'awanu 'alal birri wa al-taqwa (tolong-menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan takwa) dan al-takmin (rasa aman). Prinsip ini menjadikan para anggota atau peserta asuransi sebagai sebuah keluarga besar yang satu dengan lainnya saling menjamin dan menanggung risiko. Hal ini disebabkan transaksi yang dibuat dalam asuransi takaful adalah akad takafuli (saling menanggung), bukan akad tabaduli (saling menukar) yang selama ini digunakan oleh asuransi konvensional, yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan.

Para ulama dan ahli ekonomi Islam mengemukakan bahwa asuransi syariah atau asuransi takaful ditegakkan atas tiga prinsip utama, yaitu:

1. Saling bertanggung jawab, yang berarti para peserta asuransi takaful memiliki rasa tanggung jawab bersama untuk membantu dan menolong peserta lain yang mengalami musibah atau kerugian dengan niat ikhlas, karena memikul tanggung jawab dengan niat ikhlas adalah ibadah. Hal ini dapat diperhatikan dari hadits-hadits Nabi saw. berikut:

”Kedudukan hubungan persaudaraan dan perasaan orang-orang beriman antara satu dengan lain seperti satu tubuh (jasad) apabila satu dari anggotanya tidak sehat, maka akan berpengaruh kepada seluruh tubuh” (HR. Bukhari dan Muslim).

”Seorang mukmin dengan mukmin yang lain (dalam suatu masyarakat) seperti sebuah bangunan di mana tiap-tiap bagian dalam bangunan itu mengukuhkan bagian-bagian yang lain(HR. Bu­khari dan Muslim).

”Setiap kamu adalah pemikul tanggung jawab dan setiap kamu bertanggung jawab terhadap orang-orang yang di bawah tanggung jawabmu (HR.Bukhari dan Muslim).

”Seseorang tidak dianggap beriman sehingga ia mengasihi saudaranya sebagaimana ia mengasihi dirinya sendiri” (HR. Bukhari).

“Barang siapa yang tidak dianggap beriman sehingga ia mengasihi saudaranya sebagaimana ia mengasihi dirinya sendiri” (HR. Bukhari).

Rasa tanggung jawab terhadap sesama merupakan kewajiban setiap muslim. Rasa tanggung jawab ini tentu lahir dari.sifat saling menyayangi, mencintai, saling membantu dan merasa mementingkan kebersamaan untuk mendapatkan kemakmuran bersama dalam mewujudkan masyarakat yang beriman, takwa dan harmonis.

Dengan prinsip ini, maka asuransi takaful merealisir perintah Allah SWT dalam Al-Qur'an dan RasuluIIah SAW dalam al-Sunnah tentang kewajiban untuk tidak memerhatikan kepentingan diri sen­diri semata tetapi juga mesti mementingkan orang lain atau masyarakat.

2. Saling bekerja sama atau saling membantu, yang berarti di antara peserta asuransi takaful yang satu dengan lainnya saling bekerja sama dan saling tolong-menolong dalam mengatasi kesulitan yang dialami karena sebab musibah yang diderita. Sebagaimana firman Allah dalam QS. al-Maidah ay at 2 yang artinya:

“Bekerjasamalah kamu pada perkara-perkara kebajikan dan takwa, dan jangan bekerja sama dalam perkara-perkara dosa dan permusuhan.

Hadits juga membicarakan perkara seperti ini, di antaranya yaitu:

Barang siapa yang memenuhi hajat (kebutuhan) saudaranya, Allah akan memenuhi hajatnya” (HR Bukhari, Muslim dan Abu Daud).

“Allah senantiasa menolong hamba selagi hamba itu menolong saudaranya” (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Dengan prinsip ini maka asuransi takaful merealisir perintah Allah SWT dalam Al-Qur'an dan Rasulullah SAW dalam al-Sunnah tentang kewajiban hidup bersama dan saling menolong di antara sesama uniat manusia.

3. Saling melindungi penderitaan satu sama lain, yang berarti bahwa para peserta asuransi takaful akan berperan sebagai pelindung bagi peserta lain yang mengalami gangguan keselamatan berupa musibah yang dideritanya. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Quraisy ayat 4 yang artinya:

“(Allah) yang telah menyediakan makanan untuk menghilangkan bahaya kelaparan dan menyelamatkan/mengamankan mereka dari mara bahaya ketakutan.”

Hadits Nabi saw. “Sesungguhnya seseorang yang beriman ialah siapa yang dapat memberi keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa raga umat manusia.” (HR. Ibnu Majah)

Dengan begitu maka asuransi takaful merealisir perintah Allah dalam Al-Qur'an dan Rasulullah SAW dalam al-Sunnah tentang kewajiban saling melindungi di antara sesama warga masyarakat.

Karnaen A. Perwataatmadja mengemukakan prinsip-prinsip asu­ransi takaful yang sama, namun beliau menambahkan satu prinsip dari prinsip yang telah ada yakni prinsip menghindari unsur-unsur gharar, maisir dan riba. Sehingga terdapat 4 prinsip asuransi syariah yakni:

1. Saling bertanggung jawab;

2. Saling bekerja sama atau saling membantu;

3. Saling melindungi penderitaan satu sama lain; dan

4. Menghindari unsur gharar, maisir dan riba.

Beberapa indikator dan kriteria yang menentukan usaha asuransi sesuai syariah atau tidak, yaitu harus dipastikan terhindar dari unsur gharar, maisir dan riba.

1. Gharar (uncertainty) atau ketidakpastian ada dua bentuk:[9]

a. Bentuk akad syariah yang melandasi penutupan polis. Secara konvensional, kontrak atau perjanjian dalam asuransi jiwa dapat dikategorikan sebagai akad tabaduli atau akad pertukaran yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan. Secara harfiah dalam akad pertukaran harus jelas berapa yang dibayarkan dan berapa yang diterima. Keadaan ini menjadi rancu (gharar) karena kita tahu berapa yang akan diterima (sejumlah uang pertanggungan), tetapi tidak tahu berapa yang akan dibayarkan (sejumlah seluruh premi) karena hanya Allah yang tahu kapan seseorang akan meninggal. Dalam konsep syariah keadaan ini akan lain karena akad yang digunakan adalah akad takafuli atau tolong-menolong dan saling menjamin di mana semua peserta asuransi menjadi penolong/ penjamin satu sama lainnya.

b. Sumber dana pembayaran klaim dan keabsahan syar'i penerima uang klaim itu sendiri. Dalam konsep asuransi konvensional, peserta tidak mengetahui dari mana dana pertanggungan yang diberikan perusahaan asuransi berasal. Peserta hanya tahu jumlah pembayaran klaim yang akan diterimanya. Dalam konsep takaful, setiap pembayaran premi sejak awal akan dibagi dua, masuk ke rekening pemegang polis dan satu lagi dimasukkan ke rekening khusus peserta yang harus diniatkan tabarru' atau derma untuk membantu saudaranya yang lain. Dengan kata lain, dana klaim dalam konsep takaful diambil dari dana tabarru yang merupakan kumpulan dana shadaqah dari para peserta.

2. Maisir (gambling/untung-untungan) artinya ada salah satu pihak yang untung namun di lain pihak justru mengalami kerugian. Unsur ini dalam asuransi konvensional terlihat apabila selama masa perjanjian peserta tidak mengalami musibah atau kecelakaan, maka peserta tidak berhak mendapatkan apa-apa termasuk premi yang disetornya. Sedangkan, keuntungan diperoleh ketika peserta yang belum lama menjadi anggota (jumlah premi yang disetor sedikit) menerima dana pembayaran klaim yang jauh lebih besar. Dalam konsep takaful, apabila peserta tidak mengalami kecelakaan atau rnusibah selama menjadi peserta, maka ia tetap berhak mendapatkan premi yang disetor kecuali dana yang dimasukkan ke dalam dana tabarru'.

3. Unsur riba tercermin dalam cara perusahaan asuransi konven­sional melakukan usaha dan investasi di mana meminjamkan dana premi yang terkumpul atas dasar bunga. Dalam konsep takaful dana premi yang terkumpul diinvestasikan dengan prinsip bagi hasil yaitu mudharabah atau musyarakah.

Riba (bunga) dalam pengelolaan premi asuransi tidak sesuai dengan prinsip dasar transaksi syariah sebagamana ditetapkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 16 Desember 2003 yang menyatakan bahwa bunga termasuk dalam kategori riba. Fatwa tentang bunga adalah riba bukanlah wacana baru bagi umat Islam, karena sebelumnya MUI telah beberapa kali mencetuskan wacana tersebut. Fatwa yang pertama dikeluarkan pada tahun 1990 yang diikuti dengan berdirinya bank syariah pertama yaitu Bank Muamalat Indonesia, dan yang kedua pada tahun 2000 di mana Dewan Syariah Nasional mengeluarkan fatwa bahwa penerapan suku bunga bertentangan dengan syariah Islam.[10] Hal ini kemudian diikuti dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal diantaranya adalah:[11]

1. Keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam.

2. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tabaduli (jual beli antara nasabah dengan perusahaan).

3. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional investasi dana premi dilakukan pada sembarang sektor, baik yang halal maupun yang haram dengan sistem bunga.

4. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah yang memegang otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.

5. Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabarru’ (dana sosial) dari seluruh peserta yang diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong bila ada yang terkena musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening perusahaan.

6. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim nasabah rugi karena tidak memperoleh apa-apa.[12] Selain itu, Dewan Syariah Nasional (DSN) sebagai bagian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertugas menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi dan reksadana. Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi dan pakar dalam bidang yang terkait dengan perekonomian dan syariah muamalah. Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti 4 tahun. DSN merupakan satu-satunya badan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa atas jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia. Anggota DPS dalam perusahaan asuransi terdiri dari para pakar di bidang syariah muamalah yang memiliki pengetahuan umum bidang asuransi.

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, DPS wajib mengikuti fatwa DSN yang merupakan otoritas tertinggi dalam mengeluarkan fatwa mengenai kesesuaian produk asuransi dengan ketentuan dan prinsip syariah. DPS berfungsi mengawasi prinsip operasional yang digunakan, produk asuransi yang ditawarkan, serta investasi yang dilakukan oleh manajemen asuransi. Pengawasan ini dimaksudkan agar apa yang dilakukan oleh manajemen asuransi itu tidak keluar koridor yang telah ditentukan syariat Islam. Dengan adanya Dewan Pengawas Syariah, asuransi takaful sebagai bentuk asuransi Islam tidak akan keluar dari ajaran Islam yang sebenarnya.


[1] Lihat Mohammad Daud Ali, Hukum Islam Pcngantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, cet. 7, PT RajaGrafmdo Persada, Jakarta 1999, hlm. 31

[2] H. A. Djajuli dan Yadi Janwari, Lembaga-lembaga Perekonamian Umat (Sebuah Pengenalan), PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm. 120.

[3] Rahmat Husein, Asuransi Takaful Selayang Pandang dalam Wawasan Islam dan Ekonomi, Lembaga Penerbit FE-UI, Jakarta, 1997, hlm. 234.

[4] Jafril Khalil, Asuransi Syariah dalam Perspektif Ekonomi: Sebuah Tinjauan, Jurnal Hukum Bisnis Volume 22, Nomor 2 Tahun 2003, hlm. 46.

[5] Karnaen A. Perwataatmadja, Membumikan Ekonomi Islam di Indonesia, Usaha Kami, Depok, 1996, hlm. 230.

[6] Wabbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al- Islami wa Adillatuhu, Darul Fikr, Damaskus, 1984, hlm. 5/3423

[7] M. Abdul Mannan, Teori dan Praktik Ekonomi Islam (Islamic Economics, Theory and Practice), Diterjemahkan oleh M. Nastangin, PT Dana Bhakti,Wakaf, Yogyakarta, 1997, hlm. 305.

[8] Training & Development Department, Basic Training Modul 2002, Training & Development Department Asuransi Syariah Takaful, Jakarta, 2002, hlm. 20.

[9] Muhammad Syafi'i Antonio, Prinsip Dasar Operasi Asuransi Takaful dalam Arbitrase Islam di Indonesia, Badan Arbitrase Muamalat Indonesia, Jakarta, 1994, hlm.148

[10] Gemala Dewi, Aspek-aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Cetakan ke-3, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2004, hlm103:

[11] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syanah Deskripsi dan Ilustrasi, Penerbit Ekonisia, Yogyakarta, 2003, hlm. 104

[12] Andi Ihsan Arqam, Asuransi Takaful: Pemberdayaan Ummat Dan Pencerahan Kultural, dalam Bunga Rampai Asuransi Takaful, Kopkar, 2001, hal 164, Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (Life and General): Konsep dan Sistem Operasional, Gema Insani Press, Jakarta, 2004, hal. 326

Comments :

0 komentar to “Perasuransian dan Hukum Asuransi dalam Islam (Bagian Kedua)”

Post a Comment

 

Copyright © 2009 by SBU INSTITUTE