Saturday, March 28, 2009

Mengenal Sukuk (Fatwa DSN tentang SBSN)


FATWA

DEWAN SYARI’AH NASIONAL

NO: 69/DSN-MUI/VI/2008

Tentang

SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

Dewan Syari’ah Nasional, setelah:

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendorong pengembangan ekonomi dan pasar keuangan syariah dalam negeri diperlukan adanya instrumen investasi berbasis syariah untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana-dana masyarakat;

b. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Pemerintah dapat menerbitkan surat berharga berbasis syariah dalam rangka menunjang kesinambungan fiskal dan memperluas sumber pembiayaan negara;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam haruf a dan huruf b, Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memandang perlu menetapkan fatwa tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk dijadikan pedoman.

Mengingat : 1. Firman Allah SWT., antara lain:

a. QS. An-Nisaa’ [4]: 29

“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…”.

b. QS. Al-Baqarah [2]: 275

Orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

c. QS. Al-Baqarah [2]: 278:

“Hai orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”

d. QS. Al-Maidah [5]: 1

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu…”

2. Hadits-hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam, antara lain:

a. Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ad-Daruquthni dari Sa`d Ibn Abi Waqqash (teks Abu Dawud), ia berkata:

“Dulu kami menyewakan tanah dengan (bayaran) hasil pertanian yang tumbuh di pinggir selokan dan yang tumbuh di bagian yang dialiri air; maka, Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas atau perak.”

b. Hadits Nabi riwayat Thabrani dari Ibnu Abbas:

“Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.”

c. Hadits Qudsi riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata:

“Allah SWT berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka.”

d. Hadits Nabi riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah dari ‘Amr bin ‘Auf:

“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

3. Kaidah Fiqih:

“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

“Tindakan Imam [pemegang otoritas] terhadap rakyat harus mengikuti mashlahat.” (Al-Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazha’ir, tahqiq: Muhammad al-Mu’tashim bi Allah al-Baghdadi, [Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1987], 233)

Memperhatikan : 1. Fatwa-fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI tentang Ijarah, Mudharabah, Istishna’ dan Musyarakah;

2. Pendapat para ulama tentang kebijakan pemerintah; antara lain:

“Imam (kepala negara, pemegang otoritas) boleh melakukan kebijakan terhadap kekayaan negara untuk hal-hal yang dipandangnnya mengandung maslahat bagi mereka (warga negara); di antara kemaslahatan tersebut adalah menjual sebagian kekayaan baitul mal (perbendaharaan negara) guna menghimpun dana yang cukup untuk membiayai kemaslahatan dan kebutuhan umum mereka. Hal itu mengingat bahwa kebijakan Imam, apabila didasarkan pada maslahat yang berhubungan dengan urusan umum, dipandang tidak sah menurut hukum Syariah kecuali jika sesuai dengan maslahah; jika tidak sesuai dengan maslahah maka kebijakan tersebut tidak sah” (lihat Ibn Nujaim, al-Asybah wa al-Nazha’ir, tahqiq: ’Abd al-’Aziz Muhammad al-Wakil, [al-Qahirah: Mu’assasah al-Halabi, 1968], h. 124; Walid Khalid al-Syayiji, al-Madkhal ila al-Maliyah al-’Ammah al-Islamiyah, [Yordan: Dar al-Nafa’is, 2005], h. 201-202).

“Sultan (kepala negara) boleh menjual tanah baitul mal… karena imam (kepala negara, pemegang otoritas) memiliki kekuasaan umum; dan ia boleh melakukan kebijakan untuk kemaslahatan umat Islam (lihat Ibn ’Abidin, Hasyiyah Radd al-Muhtar, [Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyah, 2003], jilid 6, h. 298).

3. Pendapat para ulama tentang mobilisasi dana untuk menutup defisit anggaran pemerintah (lihat, antara lain, Mundzir Qahf, al-Siyasah al-Maliyah Dawruha wa Dhawabithuha fi al-Iqtishad al-Islami, [Damsyiq: Dar al-Fikr, 2006], h. 60-92);

4. Surat dari Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Republik Indonesia No. S-158/PU/2008 tanggal 11 Pebruari 2008 tentang Permohonan Fatwa SBSN - Ijarah Sale and Lease Back;

5. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional MUI pada hari Kamis, 22 Jumadil Akhir 1429 H. / 26 Juni 2008.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA TENTANG SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Pertama : Ketentuan Umum

1. Surat Berharga Syariah Negara atau dapat disebut Sukuk Negara adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian (حصة) kepemilikan aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

2. Aset SBSN adalah obyek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara (BMN) yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan, maupun selain tanah dan/atau bangunan yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan dasar penerbitan SBSN.

3. Imbalan adalah semua pembayaran yang diberikan kepada Pemegang SBSN yang dapat berupa ujrah (uang sewa), bagi hasil, atau bentuk pembayaran lain sesuai dengan akad yang digunakan sampai dengan jatuh tempo SBSN.

4. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.

Kedua : Ketentuan Khusus

1. Akad yang digunakan dalam penerbitan SBSN dapat berupa:

a. Ijarah;

b. Mudharabah;

c. Musyarakah;

d. Istishna’;

e. Akad lain sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

2. Penggunaan akad-akad sebagaimana dimaksud dalam angka 1 butir a s.d. butir e, harus memperhatikan substansi fatwa DSN-MUI terkait dengan masing-masing akad.

3. SBSN dapat diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN.

4. Penggunaan Aset SBSN harus sesuai dengan prinsip syariah.

5. Penggunaan dana hasil penerbitan SBSN tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.

6. Pemindahan kepemilikan SBSN oleh pemegang SBSN di pasar sekunder harus mengikuti kaidah yang sesuai dengan sifat akad yang digunakan pada saat penerbitan.

7. Pemerintah wajib membayar imbalan serta nilai nominal atau dana SBSN kepada pemegang SBSN pada saat jatuh tempo sesuai akad yang digunakan.

8. Pemerintah boleh membeli sebagian atau seluruh SBSN sebelum jatuh tempo dengan mengikuti ketentuan dalam akad yang digunakan pada saat penerbitan.

9. Pemerintah atau Perusahaan Penerbit SBSN boleh menerbitkan kembali suatu seri SBSN.

Ketiga : Penutup

1. Jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai prinsip syariah.

2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada Tanggal : 22 Jumadil Akhir 1429 H.

26 J u n i 2008 M.

DEWAN SYARI’AH NASIONAL

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua, Sekretaris,

DR. K.H. M.A. SAHAL MAHFUDH DRS. H.M. ICHWAN SAM

Comments :

0 komentar to “Mengenal Sukuk (Fatwa DSN tentang SBSN)”

Post a Comment

 

Copyright © 2009 by SBU INSTITUTE