Monday, May 04, 2009

Urgensi Selektifitas Konsumsi Halal, Sertifikasi Halal dan Daftar Produk Halal




Mengkonsumsi makanan yang halal lagi baik akan memberikan pengaruh yang signifikan dalam proses pembersihan jiwa, terkabulnya do’a dan diterimanya amal ibadah. Sebaliknya, mengkonsumsi makanan yang haram, akan menghalangi terkabulnya doa dan diterimanya ibadah. Allah berfirman tentang orang-orang Yahudi.
Firman Allah SWT yang artinya: “Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak menyucikan hati mereka. Mereka beroleh kehinaan di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong dan banyak memakan makanan yang haram” [Al-Maidah ; 41-42] As-Suhtu maksudnya adalah makanan yang haram. Barangsiapa yang keadaannya demikian, bagaimana mungkin Allah membersihkan hatinya dan mengabulkan permohonannya ?
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “ Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak menerima kecuali hal yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kaum mukminin dengan perintah yang diarahkan kepada para rasulNya. Allah Ta’ala berfirman. “Artinya : Hai para rasul, makanlah dari makanan yang baik dan kerjakanlah amalan yang shalih” [Al-Mukminun : 51] “Artinya : Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu” [Al-Baqarah : 172]
Sesudah itu, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan keadaan seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh. Orang tersebut rambutnya kusut, tubuhnya penuh debu, menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya memanjatkan (permohonan do’a) : ‘Wahai, Rabb-ku, wahai Rabb-ku”, namun makanannya haram, minumannya haram dan pakaiannya haram. Dia tumbuh dengan makanan yang haram, bagaimana mungkin dikabulkan ?
Makanan yang halal maupun yang haram, tidak hanya berpengaruh pada hati individu dan perangainya saja, yang berpotensi memperbaiki atau menyimpangkannya, tetapi efek negatif tersebut juga merambah mempengaruhi masyarakat. Sebab sebuah komunitas terdiri dari sekelompok individu. Masyarakat yang di dominasi dengan kejujuran dalam bermua’malah, mengkonsumsi makanan yang diperbolehkan, ia akan tumbuh menjadi sebuah komunitas yang bersih, teladan dan saling menolong lagi kokoh.
Sebaliknya, masyarakat yang terkungkung oleh praktek risywah (suap), tipu menipu dan tersebarnya makanan yang haram, akan menjadi komunitas yang ternoda, tercerai berai, indiviudalis, tak mengenal kerjasama saling menolong, hina di mata masyarakat lain, (juga sebagai) ladang subur bagi perkembangan sifat-sifat buruk. Pada gilirannya, akan menyeret masyarakat tersebut pada kondisi yang lemah, tidak lama kemudian akan sirna oleh arus yang kecil sekalipun.
Pasalnya, makanan-makanan yang buruk tersebut bisa merusak tabiat manusia, “Allah mengharamkan makanan-makanan yang buruk lantaran mengandung unsur yang dapat menimbulkan kerusakan, baik pada akal, akhlak ataupun aspek lainnya. Keganjilan prilaku akan nampak pada orang-orang yang menghalalkan makanan dan minuman yang haram tersebut, sesuai dengan kadar kerusakan yang terkandung (dalam makanan tersebut). Seandainya, mereka tidak mencari-cari alasan takwil (sebagai pembenaran), niscaya sudah pantas untuk ditimpa siksa (dari Allah)” [Dikutip dari kitab Al-Ath’imah, Syaikh Al-Fauzan, hal. 18-19, Maktabah Al-Ma’arif, Riyadh Cet. II, Th 1419/1999]
Era globalisasi ekonomi berdampak langsung pada perdagangan nasional dimana suatu negara bisa langsung mengirimkam barangnya ke negara lain dengan sebuah ikatan perjanjian-perjanjian tertentu. Agar barang itu mampu diterima oleh konsumen secara nasional, maka negara harus mempersiapkan diri dalam bentuk proteksi, sehingga barang yang dikonsumsi terjamin kehalalannya dan kesehatannya. Maka terkait itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) jauh-jauh hari telah melakukan himbauan agar setiap perusahaan yang memproduksi kebutuhan konsumsi masyarakat mendapatkan sertifikasi halal. Dengan adanya sertifikasi halal tersebut, MUI memiliki komitmen untuk membentengi umat dari makanan-makanan yang berbau haram.
Pentingnya sertifikasi halal dalam perdagangan di pasar nasional dan global itulah yang ditekankan oleh MUI dalam acara seminar nasional, yang akan diselenggarakan besok (27/2) di Hotel Sultan – Jakarta. Selain itu dalam acara tersebut akan diikuti oleh 250 peserta dari berbagai kalangan baik industri terutama produsen fast moving consumer goods (FMCG) dari Indonesia dan Internasional. Salah satu tema yang penting di acara seminar besok mengungkapkan tentang segala hal produk halal, yaitu bagaimana kehalalan suatu produk dapat menjadi strategi pemasaran yang jitu untuk pasar Indonesia yang mayoritas masyarakatnya Muslim dan pasar global. Seminar nasional itu akan dihadiri oleh, Prof. Dr Din Syamsudin, Menteri Negara Peternakan dan Pertanian, Anton Apriyantono, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Ardiansyah Parman, Kepala BPEN-Departemen Perdagangan, Bachri Chairi, Direktur Timur Tengah, Ditjen ASPASAF Deplu, Aidil Chandra Salim, Direktur LPPOM-MUI, Nadrattuzaman Hosen dan Direktur Bank Syariah Mandiri (BSM), Hanawijaya. (Sumber: PKES Interaktif). Untuk melihat daftar lengkap produk halal silahkan klik di sini
http://www.box.net/shared/fr9g5x7xtk



Comments :

0 komentar to “Urgensi Selektifitas Konsumsi Halal, Sertifikasi Halal dan Daftar Produk Halal”

Post a Comment

 

Copyright © 2009 by SBU INSTITUTE